Wednesday, June 11, 2014

Soal PKn 7 SMP UAS II TA 2014

I.  Tulislah salah satu  jawaban  yang paling tepat pada buku tulismu!
1.    Kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab diatur dalam . . . .
a.    UU No. 2 Tahun 1999                c.    UU No. 25 Tahun 1999
b.    UU No. 3 Tahun 1999                d.    UU No. 9 Tahun 1998

2.    Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah . . . .
a.    bebas dan rahasia                       c.    rapat umum
b.    kerja bakti                                    d.    arisan keluarga

3.    Kegiatan berupa penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu disebut . . . .
a.    musyawarah                               c.    demonstrasi
b.    mimbar bebas                             d.    pawai

4.    Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan pada asas . . . .
a.    kepastian hukum dan keadilan b.    gotong royong
c.    kebersamaan dan kekeluargaan d.    kehidupan

5.    Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara. . . .
a.    besar-besaran                              c.    bebas sebebas-bebasnya
b.    aman, tertib, dan damai            d.    berkelakuan baik

6.    Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada . . . .
a.    ketua RT                                       c.    Polri
b.    bapak lurah                                 d.    DPR

7.    Pemberitahuan secara tertulis penyampaian pendapat di muka umum disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya . . . .
a.    1 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
b.    2 x 24 jam setelah kegiatan berlangsung
c.    2 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
d.    3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai

8.    Salah satu tujuan tentang pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah . . . . . .
a.    ikut mencerdaskan kehidupan bangsa
b.    mewujudkan kesejahteraan umum dan perdamaian dunia yang abadi
c.    menciptakan kerukunan antar-golongan
d.    mewujudkan   perlindungan   hukum   yang   konsisten   dan berkesinambungan dalam menjamin kebebasan penyampaian pendapat

9.    Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan . . . .
a.    perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.    menyelenggarakan keadilan sosial
c.    hak asasi manusia, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
d.    keadilan dan kepastian hukum

10.  Wa rga  negara  yang  menyampaikan  pendapat  di  muka  umum mempunyai hak untuk . . . .
a.    menyelenggarakan pengamanan
b.    memperoleh perlindungan hukum
c.    menghargai asas legalitas
d.    menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

11.  Dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Salah satu tempat yang tidak diperkenankan untuk menyampaikan pendapat adalah . . . .
a.    lapangan sepak bola
b.    terminal angkutan darat
c.    jalan raya
d.    pusat kota

12.  Dalam melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pemerintahan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk . . . .
a.    menyelenggarakan pengamanan
b.    menghormati aturan moral
c.    menjaga keutuhan persatuan bangsa
d.    memperoleh perlindungan hukum

13.  Salah satu alat kelengkapan penyampaian pendapat di muka umum adalah . . . .

14.  Setiap orang memiliki hak kebebasan dalam penyampaian pendapat, tetapi dalam pelaksanaannya tidaklah mutlak karena . . . .
a.    berhadapan dengan hak orang lain b.    diawasi orang lain
c.    dihargai orang lain
d.    dibatasi oleh hukum

15.  Pendapat yang dikemukakan oleh setiap orang tentulah berbeda, sesuai dengan ide, gangguan atau keinginan masing-masing. Oleh karena itu, setiap orang diharapkan memiliki sikap . . . .
a.    memaksakan kehendak kepada sikap
b.    menghargai dan menghormati pendapat orang lain
c.    membedakan pendapat sendiri
d.    menerima pendapat orang lain

16.  Wa rga  negara  yang  menyampaikan  pendapat  di  muka  umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk . . . .
a.    melindungi hak asasi manusia
b.    memperoleh perlindungan hukum
c.    menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
d.    menghargai asas legalitas

17.  Hak warga negara dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab berarti . . . .
a.    penyampaian pendapat itu merupakan kebebasan mutlak hak asasi
b.    menjunjung tinggi nilai, aturan moral yang diakui, dan menghormati kebebasan orang lain.
c.    penyampaian pendapat dilaksanakan dengan sepihak
d.    penyampaian pendapat diupayakan dengan tujuan pribadi atau segolongan orang tertentu

18.  Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, artinya . . . .
a.    mengeluarkan pendapat terbebas dari tekanan fisik dan mental
b.    segala daya upaya untuk menciptakan kondisi yang harmonis
c.    menyampaikan pendapat memperhatikan hak asasi manusia
d.    mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka hukum

19.  Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU RI No. 9 Tahun 1998, diharapkan dapat membangun negara Indonesia yang
. . . .
a.    demokratis                                  c.    individualis
b.    liberalis                                        d.    sosialis

20.  Salah satu bentuk penyampaian pendapat dengan tulisan adalah . . . .
a.    unjuk rasa                                    c.    pojok saran media masa cetak
b.    rapat keluarga                             d.    mimbar bebas

II.  Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar  pada buku tulismu!
1.    Sebutkan dan jelaskan asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum!
2.     Jelaskan pengaturan tentang tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum!
3.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan mimbar bebas!
4.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan demontrasi!
5.     Sebutkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan penyampaian pendapat warga negaranya di muka umum!
6.    Jelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan sebagainya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka, kecuali di tempat tertentu seperti di lingkungan istana kepresidenan!
7.    Sebutkan kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum!
8.     Sebutkan jenis-jenis penyampaian pendapat secara lisan!
9.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan  mengeluarkan pikiran secara bebas ?
10.   Apa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat secara bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat di muka umum?
No comments :

No comments :

Post a Comment

Total Pageviews